Mulai dari pengaturan pembentukan kelembagaan, pengadilan khusus, hingga lembaga arbitrase PFII.
Setelah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PPFI) tak kurang dari tiga bulan bersama dengan pemerintah, akhirnya DPR memberikan persetujuan terhadap RUU tersebut menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna dengan dipimpin langsung Puan Maharani.
“Kami menanyakan kembali apakah RUU PPFI dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” ujar Ketua DPR sekaligus pimpinan rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (21/7/2026).
Ketua Panja RUU PFII, Mohamad Hekal, menyampaikan laporan pembahasan RUU PFII yang intinya beleid ini merupakan mandat Pasal 248A UU No.4 Tahun 2026 tentang perubahan UU No.4 Tahun 2023tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Tercatat ada 10 pokok materi pengaturan RUU PFII. Pertama, ketentuan umum mengatur tentang definisi dan asas penyelenggaraan PFII.
Kedua, pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII. Ketiga, kegiatan usaha PFII baik kegiatan sektor keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, dan kegiatan usaha sektor lainnya. Keempat, kelembagaan dalam PFII seperti pembentukan Dewan Pertimbangan PFII.
“Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII,” katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/07/2026).
Kelima, lembaga arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa di PFII.
Keenam, pengadilan PFII terkait status dan kedudukan pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus, kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII. Susunan pengadilan PFII dan hukum acara pengadilan PFII.
Ketujuh, dukungan pemerintah daerah bagi penyelenggaraan PFII. Kedelapan, fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain termasuk fasilitas pajak penghasilan, fasilitas pajak pertambahan nilai, dan/atau pajak penjualan atas barang mewah dan fasilitas kepabeanan. Ada juga pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perpajakan atas penanaman modal awal PFII,
Diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi terkait fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII. Kesembilan, kekhususan PFII seperti perizinan, penggunaaan valutas asing, dan transaksi keuangan di PFII. Kesepuluh, ketentuan penutup yang mengatur amanat pembentukan peraturan pelaksana dari UU PFII dan keberlakuan UU PFII.
Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Indonesia butuh lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi. Termasuk diversifikasi pembiayaan pembangunan dalam mengokohkan posisi Indonesia sebagai emerging economic powerhouse di kancah global.
“RUU PFII lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20. Sudah saatnya Indonesia punya financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas dan berdaya saing global,” ujarnya.
Purbaya mengatakan PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, tapi melengkapinya dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi. RUU PFII tak hanya menarik investor global tapi memastikan keberpihakan pada kepentingan nasional.
Ada tiga pilar
Sedikitnya ada 3 pilar RUU PFII. Pertama, akses modal dan investasi. Purbaya menjelaskan PFII menarik arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang dan memperbesar perekonomian nasional. Sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat menuju 8 persen seperti yang diharapkan Presiden Prabowo.
Jika perekonomian berkembang lebih besar dan tumbuh cepat, Purbaya yakin manfaatnya jangka panjang bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia. Bakal tercipta tax base dan lapangan kerja baru sebagai dampak multiplier dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru dari dunia internasional untuk pemerataan pembangunan nasional.
Kedua, inovasi dan tata kelola. PFII membangun ekosistem jasa keuangan komprehensif didukung teknologi terkini, cyber security kelas dunia serta dibentengi asas tata kelola yang baik serta best practice manajemen keuangan internasional. Keistimewaan PFII terletak pada penguatan aspek hukum, yaitu keberadaan pengadilan PFII, dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten dan independen.
“Mengedepankan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha dan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia,” urainya.
Ketiga, peningkatan daya saing, dan kapasitas sumber daya nasional. PFII mendorong penciptaan lapangan kerja bagi talenta-talenta unggul Indonesia. Sekaligus transfer teknologi dan pengetahuan khususnya di bidang keuangan, Dampak jangka panjangnya, efisiensi biaya modal, dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional.
Purbaya menguraikan sejumlah pokok pengaturan PFII mencakup ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, dan tujuan PFII. Kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase dan pengadilan PFII. Dukungan pemerintah pusat dan daerah. Fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain, kekhususan PFII dan ketentuan penutup.
“RUU PFII ini bukan regulasi formal, melainkan arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini komitmen bersama DPR dan pemerintah untuk menegaskan posisi indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” pungkas Purbaya.
Source: hukumonline.com