Belum adanya efek jera terhadap pelaku, serta perilaku sejumlah oknum pada institusi penegak hukum yang kompromistis untuk mengkhianati sumpah jabatannya masih menjadi tantangan penegakan hukum di tanah air dalam kasus korupsi.
Mantan Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai belum mampu mewujudkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Semangat menegakkan supremasi hukum tidak boleh padam karena menjadi fondasi bagi terwujudnya keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), dan ketertiban umum.
Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur yang kerap disapa Bamsoet ini mengungkapkan maraknya pengungkapan kasus korupsi belakangan ini justru memperlihatkan bahwa praktik korupsi semakin meluas. Salah satu perkara yang menjadi sorotan publik ialah dugaan korupsi tata kelola dan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) di berbagai daerah pada Mei 2026.
Pria yang kini menjabat anggota Komisi III DPR itu menyebut kasus tersebut bukan sekadar menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun, tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar akibat terganggunya aktivitas masyarakat di berbagai wilayah.
“Entah ungkapan apa yang paling tepat untuk mendeskripsikan kegilaan modus korupsi yang satu ini, tetapi benar-benar keterlaluan dan begitu tamaknya para pelaku sehingga merusak sistem kelistrikan,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).Bamsoet menilai maraknya korupsi semacam ini dipicu oleh belum adanya efek jera terhadap pelaku, serta perilaku sejumlah oknum pada institusi penegak hukum yang kompromistis untuk mengkhianati sumpah jabatannya. Keterlibatan oknum penegak hukum dalam praktik korupsi menjadi ancaman serius bagi tegaknya supremasi hukum.
Dalam kondisi demikian, proses penegakan hukum dianggap tidak lagi berjalan berdasarkan prinsip keadilan, melainkan dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu. Penyimpangan tersebut pun membuka ruang bagi manipulasi penerapan hukum, mulai dari penafsiran pasal hingga pengelolaan alat bukti dalam proses pidana.